Perdebatan tentang konsep pemilikan rakyat dan negara atas tanah dalam Hukum Pertanahan Indonesia dan Islam telah memunculkan 2 pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa hubungan hukum negara dengan tanah bukan hubungan pemilikan, tetapi hubungan penguasaan atas tanah, karena UUPA menganut konsep menguasai bukan memiliki. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa hak menguasai oleh negara a…