Sidang Umum MPR 1973 dan SU-MPR 1978 telah mengesahkan nama dan lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa''. Namun proses legalisasi konstitusional Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan implementasi hasil legalisasi konstitusional tersebut masih menyisakan ketegangan-ketegangan."